Informasi dan Komunikasi
Sekilas Ringkas Materi Persiapan Revisi
12 Juni 2013 M (Syamsiyyah) /3 Sya’ban 1434 H (Qamariyyah)
Untuk Isi dan Dimaksud
“Sekilas Ringkas Rencana Pokok-Pokok Materi Sementara Revisi I” 13 Juni 2011 (Sy) / 11 Rajab 1432 (Q)
“Ringkasan Pokok-Pokok 82 Surat”
24 April 2009 (Sy) / 28 Rabi’ul Akhir 1430 (Q)
“Pemberitahuan dan Permohonan”
3 November 2007 (Sy) / 22 Syawal 1428 (Q)
Dengan Berisi Pokok-Pokok Perjalanan Surat-Surat Sejak 23 Juni 2005 (Sy) / 16 Jumadal Ula 1426 (Q)
Assalaamu‘alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Terima kasih kepada semua yang kami muliakan, yang kami hormati, saudara, dan panjenengan terutama atas berkenannya melihat “Materi” ini yang dilatar belakangi oleh butuhnya revitalisasi dan pelestarian salah satu kultur dengan juga beberapa kebiasaan yang diambil dari beberapa isi beberapa kitab dengan berisi Ijmaa’ dan Qiyaas berdasarkan Al-Qur'aan dan Sunnah tanpa mengabaikan negara sebagaimana pada tanggal 10 Juli 2006 pernah diajukan di Pemkab. Jember menggunakan istilah sistim ring dan sistim sentral.
Yaitu: 1) sistem pertanggungjawaban dan mediasi sentral berjenjang secara emosional (berdasarkan keyakinan dan kepedulian) tanpa mengabaikan rasional (yang sehat jasmani dan rohani) untuk tata cara perilaku dan pola interaksi dengan diupayakan tanpa ada pengkulturan kesalahan, kedok, pengambilan keuntungan di luar pertanggungjawaban sentral, dan lainnya, dan diupayakan tanpa ada benturan perasaan. Diantara faktanya adalah pada sekitar tahun 1985-1990 ada salah satu kegiatan yang walaupun berbentuk fisik masih tetap digerakkan dan terbingkai oleh perasaan.
2) menggunakan kejelasan, kepastian, dan ketetapan dasar konsep, 3) tanpa mengabaikan musyawarah, rapat-rapat, dan koordinasi, 4) dengan sistem pergantian yang tidak bergantung pada hanya waktu dan tempat melainkan bergantung pada diperoleh tidaknya suasana, situasi, dan kondisi yang memadai, dan 5) tanpa mengabaikan hal-hal sensitif seperti: “radikalisasi”, “deradikalisasi”, “hukum”, “mafia hukum”, “terorisme”, “jihad”, “penistaan agama”, “kebebasan berpendapat”, dan yang tidak berkedok, merongrong, dan sebagainya terhadap “Agama” dan “Negara”.
Sebenarnya sekitar 14 abad yang lalu syari’at Islam dengan juga berisi aturan sampai akhir nanti dan komparasi peristiwa dari milyaran tahun sebelumnya sudah disempurnakan, dibuktikan, dan dicontohkan melalui berbagai peristiwa dan lainnya. Dan menurut berita sampai di Perlak (Sumatera) sekitar 225 / 840 dan Gresik (Jawa) sekitar 475 / 1082 dan diantaranya ada yang diakui oleh beberapa raja termasuk Prabu Sri Aji Jayabaya dan Prabu Siliwangi. Sejak 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka dan sejak 24 Oktober 1945 PBB terbentuk. Oleh karena itu tinggal bersyukur kepada-Nya.
Namun diduga bahwa seiring dengan perkembangannya terdapat beberapa perubahan. Diantaranya adalah dahulu mengutamakan kejujuran dan tanggung jawab menggunakan pembicaraan dan kepintaran yang sesuai dengan kebutuhan, kemudian bergeser mengutamakan pembicaraan dan kepintaran, sedangkan yang lugu-lugu (walaupun jujur dan tanggung jawab) terabaikan termasuk di lingkungan kami dengan berisi kultur, struktur, perilaku, metode, dan lingkungan yang juga tidak terlepas dari Geo-Demo-Kon-Sos dan I-Pol-Ek-Sos-Bud-Han-Kam telah didominasi oleh musuh.
Yaitu semua atau beberapa atau sebagian dan/atau salah satu atau sebagian dari semua atau beberapa atau salah satu berikut ini. Yaitu pembodohan, kemunafikan, penyebab, dan/atau akibatnya, pembiaran, pembungkaman, spekulasi liar, kebuntuan, dilema, hilangnya karakter jati diri dan kontribusi seling pengatian, ketakutan, keraguan, terlambat, kesenjangan, krisis, pengkaburan, serupa tidak sama, terkunci, sandra dilema, kecolongan, tidak merasakannya, menyalahkan orang lain, tidak tepatnya niat, hilangnya kesemangatan, kesombongan terselubung, tidak menyadari, dan lain sebagainya.
Diantara dugaan tandanya: 1) sulitnya solusi walaupun banyak komparasi, 2) hilangnya fungsi dan urutan jujur, tanggung jawab, komunikasi, dan profesional (yang memadai), 3) tidak dipedulikan, diutamakan, dan dibantunya yang lugu-lugu oleh komunikasi dan profesional, 4) tidak bersatunya media, 5) tidak dapat menuakan orang/sentral untuk menutupi kekurangannya dibantu oleh potensi-potensi yang ada, 6) tidak terbuka untuk dicarikan solusi bersama, 7) musyawarah tidak simpul, dan 8) tidak dapat memuaskannya lingkungan, sehingga tidak cukup jika tidak mencari di luar.
Dan walaupun diupayakan sejak 2005 dan 2007, belum diperoleh. Bahkan upaya daruratnyalah yang dianggap dan/atau yang juga dianggap hal lazim, maka sejak 30 April 2013 dibutuhkanlah pertimbangan yaitu: a) apabila menggunakan istilah salah satu “Kultur”, apa dan siapa saja jaminan untuk tidak sesat dan sebagainya?, b) apabila menggunakan istilah “Formal”, apa dan siapa saja jaminan untuk sesuai atau tidak bertentangan dengan keyakinannya?, c) apabila menggunakan istilah “Islam”, apakah sudah siap untuk berkomunikasi dengan segala perangkatnya secara global?
Apalagi diduga bahwa beberapa nama para pendahulunya sering dan/atau kadang dibawa-bawa maka terjadilah pengkaburan, serupa tidak sama, dan lain-lain. Sehingga hampir dapat dikatakan bahwa revitalisasi dan pelestarian yang sejak Juni 2005 benar-benar gagal. à Untuk itu, menurut rencana, stempel yang digunakan sejak surat Juli 2006 sampai Mei 2013 akan diubah, à karena tenaga terlalu habis, apalagi diduga bahwa salah satu kultur (dimaksud 2005) mulai atau sedang atau sudah menghilang. à Untuk itu, sejak April, Mei, dan Juni 2013 dibutuhkanlah “Pencarian Format dan Nama”.
Namun “Pencarian Format dan Nama” beserta “Pencarian Standar Etika dan Akhlak” membutuhkan kehati-hatian karena sepertinya akhir-akhir ini proses sedang berjalan. Diantaranya ada yang: 1) sangat mempertahankan istilah jejak Lelampah Leluhur, 2) sangat tidak menyukai bid’ah / sesuatu yang diada-adakan, 3) mengkritisi dan membandingkan antara UUD ‘45 yang sudah diamandemen dengan yang sebelumnya, 4) inten mempelajari istilah babat/kitab Musarrar Jayabaya dan Ugo Wangsit Siliwangi, dan 5) sangat optimis akan tegaknya Syarii’ah dan Khilaafah ‘Alaa Minhajinnubuwwah.
Untuk itu, kepada yang ada kaitannya dengan kami, untuk sementara agar menunggu sambil melihat dan belajar, sambil berlatih budaya semangat tanpa sombong, agar terbentuk jiwa-jiwa kepahlawanan atau pejuang atau kesatria untuk mengemban tugas yang penuh tantangan. Terutama untuk A) preventif mengutamakan: 1) ketulusan (dengan juga tanpa dipengaruhi oleh pujian dan hinaan), 2) kepedulian (dengan tanpa hanya memikirkan dirinya), 3) saling pengertian (dengan sangat memperhatikan perasaan-perasaan), 4) selalu mengupayakan kebaikan, 5) jujur, dan seterusnya.
Yaitu untuk B) kuratif yang mendahulukan butuhnya kepastian hukum (karena ada definisi Islam menggunakan الإنقياد للأحكام الشرعية[mematuhi segala hukum-hukum syariat]) perijinan (karena juga ada huquuqul aadami [haq-haq manusia]), bahan konsep, sistem manajemen, sistim administrasi. Yaitu agar diperoleh parametar dan standar keadilan proporsional dan normatif, yakni menggunakan revisi, pencarian penanggung jawab, perhitungan, klarifikasi, dan preventif menggunakan evaluasi setiap 2, 7, 21, 25, dan 100 tahun yaitu dengan disesuaikan menggunakan pedoman / dasar yang sebenarnya.
Inilah yang membutuhkan suasana semangat tanpa sombong yang peduli pada situasi dan kondisi berdasarkan bukti kebenaran dari keyakinannya (yang mencerminkan aturan dan pengendalian perasaan) berdasarkan pengalaman sebelumnya à yang rata - rata sesuai dengan hasil musyawarah global dengan tidak disangsikan lagi à juga menyadari bahwa akal dan kecakapan, cenderung membutuhkan pelampiasan à dan kalah ajeg pada yang mengutamakan jujur dan tanggung jawab. à Apabila ada yang dituakan, maka harus mengangkat lagi di atasnya dengan didukung oleh para ahli.
Mungkin dengan tafaa'ul pada اعوذ بالله من الشيطان الرجيم (aku berlindung kepada Allah dari syaithan yang terkutuk) dan بسم الله الرحمن الرحيم (dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang) diawali oleh بى كان ما كان وبى يكون ما يكون (sebab Aku telah terjadi semua apa yang telah terjadi dan sebab Aku pulalah semua apa yang akan terjadi) maka muncullah program preventif dan kuratif menggunakan dasar evaluasi dari hikmah adanya qadla' dan qadar, jadilah administrasi. Tapi agar tidak salah parameter, soalnya ada tulisan yang tidak diketahui oleh manusia yaitu “Allauhul Mahfuudz”.
Tapi selama Fir‘aun dan Abu Lahab tidak dihilangkan, sulit untuk mengadakan SWOT dan penanganan, penanggulangan, antisipasi, dan membedakan antara yang Baathil termasukkeburukan, kesalahan, gangguan, hambatan, kerusakan, kerugian, dan sebagainya dengan yang Haq termasuk kebaikan, kebenaran, keselamatan, keuntungan, dan sebagainya. Maka apabila merugikan terhadap agama, akal, jiwa, keluarga, harta, dan lingkungan, harus jihad tanpa melanggar negara antara lain bertujuan semua peralatan dengan semestinya, agar dapat membantu manusia dan nurani dapat terlindungi.
Ini perlu tradisi (kultur) pemahaman bersama secara global. Dan kultur perlu dipilah mana yang: a) positif? b) negatif? Jika tahu maka perlu diberitahukan dengan cara-cara yang baik, yaitu bil hikmah wal mauidhah (dengan hikmah dan mauidhah [pengajaran yang baik]). Alhasil bagaimana “Agar kultur membantu perjuangan Al-Akhlaaqul Kariimah” sedunia atau bagaimana “Akhlaq Islam agar lebih dirasakan sebagai Rahmatan Lil‘aalamiin oleh setiap pribadi-pribadi baik siang maupun malam, dan baik anak-anak maupun yang sepuh, mulai perkotaan, sampai ke desa - desa”.
Mengingatوَالْعَصْرِ إِنَّ الإنْسَانَ لَفِى خُسْرٍ إِلاَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْابِالصَّبْرِ “Demi masa, sungguh manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasehati untuk kebenaran dan saling menasehati untuk kesabaran”. فبما رحمة من الله لنت لهم ولو كنت فظا غليظ القلب لانفضوا من حولك فاعف عنهم واستغفر لهم وشاورهم فى الامر فاذا عزمت فتوكل على الله ان الله يحب المتوكلين sebagian artinya adalah ------------dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad maka bertawakallah kepada Allaah. ---------------------------
Untuk menghindari kesalahan yang tersengajakan dan lain sebagainya maka pembahasan, pemahaman, dan lainnya untuk hal-hal yang penting seperti istilah “Shabar” dan “Tawakkal” dan sebagainya maka butuh untuk lebih berhati-hati agar mengarah pada dan agar sesuai dengan isi doa ربنا اتنا فى الدنيا حسنة وفى الاخرة حسنة وقنا عذاب النار (ya Tuhan kami berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka), dengan harapan mendapat / menjadi بلدة طيبة ورب غفور ([negerimu] adalah negeri yang baik dan [Tuhanmu] adalah Tuhan Yang Maha Pengampun).
Oleh karena itu, sebagai manusia melalui panca indera dan nurani dirasa perlu mengetahui serta mengambil hikmah dari semua peristiwa sebagai bekal untuk upaya dan untuk menghindari kesalahan tersengajakan dan rasa tekanan terhadap habitatnya agar hati tetap dapat memandang secara jernih dan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Namun sepertinya ini membutuhkan penyatuan ilmiah antara pengetahuan serta sistem dan metodologi akademisnya yaitu yang rata-rata secara struktural dengan habitat manusia sesuai dengan Fithrah-nya yaitu yang rata-rata secara kultural.
Dan dibutuhkanlah kerjasama dan kontribusi fungsi-fungsi secara proporsional dan berkesinambungan agar: a) kebutuhan-kebutuhan dapat terpenuhi dan b) jika ada takliif yaitu ibarat penekanan agar juga menjadi pembiasaan reflek yang benar dan semestinya menggunakan: 1) pemilihan ilmu (tanpa merasa paling benar), 2) pemilihan fasilitator (tanpa merasa paling tepat), 3) pemilihan tim (tanpa merasa paling benar), 4) konsisten, dan 5) rencana agar dapat terevaluasi dengan mengingat sebelumnya dan memprediksi ke - depannya, agar pelaksanaan menjadi tepat pada waktunya.
Secara spesifik diduga bahwa sejak sekitar 1979 (untuk salah satu kultur) mulai ada keganjalan sehingga sejak 1982 diupayakanlah solusi sambil menjalani hidup serta melaksanakan kegiatan sejak 1985. Namun tidak mampu menghadapi ujian dan terjadilah guncangan yang membuat trauma sejak tahun 1991 dan 1992. Setelah dirasa akibatnya, maka diadakanlah identifikasi masalah sejak 2003, pencarian kembali wawasan sejak 2004, dan pengiriman surat sejak 23 Juni tahun 2005 yang sekarang sudah mencapai 109 (seratus sembilan) surat, sebagaimana terdapat dan dimaksud alinea berikut ini.
Yaitu yang secara garis besar terdapat pada isi dan dimaksud surat no. 017, 065, 069, 078, 085, 088 - 092, indeks, 096, 097, indeks, dan VCD (A-B), 098 - 107 berikut lampirannya, “Pengantar”, “Ringkasan Pokok-Pokok 82 Surat”, “GPPPKS 082”, VCD, “Lampiran surat no. 105”, “Pendahuluan Sementara”, “Alternatif Materi Persiapan” 12.12.12, 21.12.12, 1.1.13, 24.1.13, VCD “Materi Perang Tersirat”, dan “Materi Persiapan Revisi” yang secara garis besar perkembangan, perjalanan, proses, dan kebutuhannya terdapat pada “Sekilas Ringkas Rencana Pokok-Pokok Materi Sementara Revisi I”.
A. Butuhnya kejelasan dan kepastian definisi dan penggunaan: “salah”x“benar”, “baik”x“buruk”, “kalah”x“menang”, “sukses”x“gagal”, “untung”x“rugi”, “mudlarat”x “manfaat”, “mashlahah”x“mafsadah”, “ilmu”, “pengetahuan”, “norma”, “hukum”, “standar”, “kewajaran”, “kelayakan”, “kepantasan”, “keinginan”, “kebutuhan”, “kompetensi”, “kepuasan”, “kesejahteraan”. B. Butuhnya kejelasan dan kepastian definisi, kapabilitas, proporsi, dan penggunaan: “kemewahan”, “massa” (pengikut), “akal”, “tenaga dalam”, “kebebasan”, “silat lidah”, “perdebatan”, dan “harga diri”.
C. Butuhnya standar “Etika” dan “Akhlaaq” hal-hal yang terkait dengan: tokoh, ulama, masyarakat, tulisan, dan usulan. D. Tanggapan. E. Diantara target kebutuhan Pertama, butuhnya: 1) revitalisasi dan kelestarian, 2) hubungan dengan yang dari Nasionalis, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Jama‘ah Tabligh, dan Hizbut Tahrir, 3-7) klarifikasi hal-hal/dugaan hal - hal sensitif, rawan, terkait surat, isu, dan lain-lain yang “Mas'uuliyyah”, 8) menghindari salah paham dsb., 9) istilah “kyai” dan “bani”, 10) kata “Minggu” / “Ahad”, 11) lingkungan, dan 12) agar tidak terjadi “Saling Tidak Positif”.
13) sistim, 14) akibat, 15) fungsi istilah, 16) klarifikasi hal-hal dan/atau dugaan, 17) kitab-kitab, 18) solusi, 19) alternatif pilihan, 20) pengiriman, penarikan, dsb., 21) wawasan, 22) “Shadaqah”, 23) peningkatan, 24) kebutuhan, 25) upaya kestabilan hubungan dan komunikasi dengan: i) Masyaayikh tradisi kuno, ii) Masyaayikh tradisi modern, iii) MUI, iv) FKUB, v) Kemenag, vi) Bakesbangpol Linmas, vii) Kesra, viii) Binmas, ix) Polmas dan FKPM, x) Kodim, xi) Babinsa, xii) Pakem, xiii) FKDM, xiv) Ahli Hukum, Falsafah Hukum dan HAM beserta RANHAM, dan xv) para ahli yang terkait.
Juga yang terkait seperti: xvi) sejarah, xvii) bahasa, xviii) desain, xix) sastra dan filsafat, xx) komunikasi (HI), xxi) seni, xxii) teknologi, xxiii) sosial dan budaya, xxiv) psikolog, xxv) jurnalis yang mengakomodir bahasa: a) tersirat dan tersurat, b) komparasi dan aturan, c) lembaran dan pemberitaan yang memadai untuk: i) seperti kiasan, sepuh, komisariat, dan sensitif, ii) seperti wilayah manajer / diklat, dan iii) yang membutuhkan argumen, terutama untuk melindungi kejujuran di tengah-tengah pergulatan pemikiran, agar yang lugu-lugu dan yang polos-polos lebih diutamakan dan dapat terlindungi.
Kedua, butuhnya suasana untuk dan agar terdapat: 1) pengagendaan, 2) pemilahan, 3) solusi solutif, 4) keterbukaan, 5) mediasi, 6) jujur, 7) bertanggung jawab, 8) simpel, 9) beretika dan berakhlak, 10) berkomitmen, 11) titik temu, 12) standar, 13) pelurusan, 14) kejelasan, 15) penyimpulan, 16) kepastian, 17) pengisian poin-poin, 18) penyelesaian, 19) perdamaian, 20) preventif, 21-27) kepastian hukum, perijinan, bahan-bahan konsep, sistem manajemen, sistim administrasi, legalitas, dan standarterutama untuk “Shabar”, “Ikhtiyaar”, “Tawakkal”, “Ghairu Tabdziir”, “Ghairu Israaf”, “Efektif”, dan “Efisien”.
F. Musuh, yaitu yang bertentangan dan/atau kondisi, kader, pengaruh, sebab, terjadi, akibat oleh/untuk/bagi/terhadap/dengan/dari semua/sebagian/beberapa/sebagian diantaranya/salah satu/sebagian diantara salah satu “Kebutuhan”. Yaitu (selain menunggu pembahasan beberapa kitab, lokasi, dan rambu-rambu) provokasi, perpecahan, kecewa, terjanjikan, jaringan kebal hukum, tanggapan tidak memadai, tanpa parameter dan standar evaluasi atau kepuasan, beban pengimbangan, beban di luar batas kemampuan, tumpang tindih, sesat, rusak, gagal, merugi, boros dan terlena.
G. Visi dan misi, Job Dis. dan struktur: I. Holding kom.-dir.: 1) Pendidikan: a) Intra, b) Ekstra, c) Pemberdayaan, d) Penanggung jawab program w/f, e) Penanggung jawab program s/m. 2) Musy. berisi Editor: a) Sungram, b) Penyusunan materi, c) Adm., d) Anggaran, e) Dok. 3) Kesekretariatan: a) Koord. WCS. dan SPM., b) Koord. kultur, sistem, perangkat, c) Inventarisasi, d) Pembenahan, e) Pengarahan serta pengendalian. 4) Adm.: a) Adm., b) Perlengkapan, c) Personalia,d) Keuangan, e) Rencana kerja. 5) Usaha: a) Sekr. Kom., b) Dir., c) Sekper., d) Manajemen, e) Super Visor. II.Bidang - bidang.
H. Membutuhkan kejelasan dan kepastian hukum isi dan/atau dimaksud tulisan ini. Karena sepertinya: 1) ada yang membutuhkan revitalisasi, 2) ada yang sulit / belum terlaksana, 3) ada yang terkait dengan alternatif lembaga / kelompok. Apabila tidak diperoleh maka untuk diri sendiripun (N) sulit terlaksana dengan baik dan benar. Termasuk “Materi” (ini) agar tidak difungsikan terlebih dahulu sebelum dikoreksi menggunakan pedoman, dasar-dasar, dan kaidah-kaidah yang benar dan semestinya. Itu pun jika sesuai / tidak keluar dari kemasyarakatan di lingkungan masing-masing.
Mengingat merasa terlalu terbebaninya kami oleh permasalahan-permasalahan diantaranya adalah akibat terlambatnya penyelesaian dan pembenahan (2005-2007), maka diadakanlah beberapa upaya antara lain “Permohonan audiensi” dalam rangka pemberitahuan dan permohonan untuk kebutuhan isi dan dimaksud “Materi” surat-surat apalagi mengingat pada tanggal 23 Juni 2011, kami menerima surat no. 022/MUI-Jbr/ VI/2011 perihal “Respons dan Saran MUI Kabupaten Jember” yang sepertinya juga berisi koreksi, kritik, saran, himbauan, arahan, dan sebagainya yang cukup menjanjikan.
Sehingga kami membalasnya menggunakan surat no. 102, 01 Juli 2011 / 29 Rajab 1432 Namun sampai dengan tulisan ini tertanggal kebutuhan tersebut (termasuk pembahasan beberapa poin isi beberapa kitab masih belum diperoleh), dan belum terdapat tindak lanjut bahkan diduga mendapat jalan buntu, jebakan, sandra dilema, dan lain-lain. Padahal à tenaga sudah semakin habis dan pemahaman semakin kabur (antara lain akibat krisis dan kesenjangan yang berkepanjangan) sehingga kebutuhannya berkembang dan semakin mendesak, karena sudah terlambat dari waktu idealnya.
Oleh karenanya, terus ditingkatkan dan dikembangkanlah materi, bahasa, metode, sistem, jenis, wilayah, dan jumlah media, komunikasi, dan lain sebagainya, untuk kebutuhan “Materi” dan “Surat-surat”. Antara lain pemfungsian (pembuatan, pengedaran, dan/atau pemampangan, dan/atau pendirian, dan/atau pengibaran): 1) materi, surat, dan VCD, 2) buku (dengan berbagai macam dan jenis), 3) baliho, banner, sticker, poster, pamphlet, leaflet, spanduk, umbul-umbul, dan sebagainya, 4) bendera, dan 5) via internet, (“Website” dsb.). Adapun yang lebih dahulu dibutuhkan adalah:
Pertama:“Wadah dan standar etika dan akhlak” khususnya untuk penetapan materi, metode, tahapan, pengawalan, dan target, meliputi: 1) koreksi, 2) rambu-rambu, 3) bahan-bahan pertimbangan, 4) alternatif pilihan (terbaik sampai dengan terburuk), dan 5) pengawalan. Serta untuk taubat, yaitu: 1) pertaubatan, 2) pemaafan dan saling memaafkan apabila sudah memenuhi syarat, 3) sosialisasi dan penyuluhan, 4) penyesuaian aturan dan hukuman dengan pengguna dan pelakunya (fitrahnya), dan 5) evaluasi kesesuaian aturan atau hukuman dengan pengguna atau pelakunya.
Kedua: “Tim ahli beserta Laboratorium Forensik yang memenuhi standar, keahlian, memadai, benar, dan semestinya” untuk kebutuhan materi dan surat-surat khususnya tentang penilaian tingkat relevansi: 1) “Materi” dan “Bahan-bahan revisi” dengan “Kenyataan lapangan”, 2) “Bahasa dinamis berbingkai” dan “Komunikasi bersyarat” yakni: a) memadai, b) sesuai, c) dapat mengakomodir kebutuhan lapangan, d) memenuhi segala unsur dan persyaratan, e) sesuai dengan klasifikasi dan wilayahnya, dan f) pengajuannya (pada atasan) harus simpul, integral, dan komprehensip juga:
A) Tidak teknis dan tidak spesifik jika ada salah satu diantara berikut diantaranya adalah: i) tidak ditanyakan, ii) bukan atau tidak sesuai dengan wilayah atau bidang atau bagiannya, iii) tidak ada penanggung jawabnya atau tidak ada yang bertanggung jawab, iv) ada dugaan hal yang bertentangan atau tanpa ada jaminan keselamatan / keamanan atau lain sebagainya seperti tidak berkenan dokumentasi padahal kebutuhannya dirasa dan/atau diduga sudah cukup beralasan, dan v) tidak menggunakan wilayah media umum kecuali dalam keadaan darurat atau (dalam keadaan) sangat dibutuhkan.
B) Harus teknis dan spesifik apabila sudah memenuhi syarat, diantaranya adalah: i) ditanyakan, ii) sesuai dengan wilayah, bidang, dan bagiannya yakni juga sesuai dengan “Sebab”, “Waktu”, “Bentuk”, “Jumlah”, dan “Tempat” nya, iii) ada penanggung jawab atau dianggap ada yang bertanggung jawab, iv) tidak ada dugaan hal-hal yang bertentangan serta ada jaminan keselamatan, keamanan, dan lain sebagainya, dan v) dapat menggunakan wilayah media umum apabila sama-sama membutuhkan atau sama-sama ridla atau dalam keadaan darurat atau (dalam keadaan) sangat dibutuhkan.
Diberitahukan bahwa sejak awal Juli 2011 “Materi” diklasifikasi dan berangkat dari 10 (sepuluh) wilayah pembahasan. Pertama: Parameter dan standar ideal pembentukan karakter dan pembiasaan ideal bagi, menurut, dari, dan untuk beberapa paremeter tentang jiwa, pendidikan, kultur, konsep, hak dan kewajiban, manajemen, dan lain sebagainya tanpa mengabaikan koreksi dan rambu-rambu Masyaayikh, MUI, pemerintah, ahli hukum, falsafah hukum dan HAM, beserta para ahlinya dan para ahli yang terkait diantaranya yaitu “Sejarah”, “Bahasa”, “Sastra”, “Seni”, “Desain”, “Komunikasi”.
Kedua: Penyelesaian (untuk berhenti dan stabil) yang merupakan target antara lain bagi/untuk urusan pribadi kami dan keluarga agar tidak semakin terbengkalai dan agar tidak menjadi contoh ketidakbaikan. Ketiga: Segera adanya kejelasan, kepastian, dan ketetapan hukum, perizinan, bahan-bahan konsep, sistem manajemen, sistim administrasi, legalitas (fisik/memadai), dan standar hal-hal terkait dengan perjalanan hidup dan pelaksanaan kegiatan, antara lain tentang trauma sejak 1991 akibat perbedaan hukum 2 (dua) versi, dan dilema berkepanjangan, agar tidak semakin menghantui.
Keempat: Tata cara hubungan dan komunikasi. Antara lain karena kami belum memperoleh kejelasan dan kepastian, porsi, kaitan, dan kontribusi istilah “Kyai” dan “Bani” dengan urusan: a) pribadi, b) keluarga, c) masyarakat, d) agama Islam, e) NKRI. Kelima: Pembahasan beberapa kitab serta: a) arahan lokasi yang layak dan pantas, b) rambu-rambu. Karena sejak tahun 1992 dan 2000 kami semakin merasakan adanya kesenjangan dan/atau krisis potensi dan nilai padahal diduga bahwa diantaranya ada yang dari sesama pengguna acuan atau juga mengetahui beberapa kitab tersebut.
Keenam: Tata cara hubungan dan komunikasi ideal, antara lain karena diduga ada: a) beda kebiasaan, b) metafisika bukan tempatnya, c) tanpa penanggung jawab, d) pembicaraan H. Misbach Surakarta (sekitar 1919) sulit dibahas (2005), maka diadakanlah pengeluaran kecil di lingkungan kami è dan pagar. Ketujuh: Tata cara hubungan dan komunikasi ideal dengan tokoh dan pemuka, antara lain karena diduga bahwa diantara yang mengaku ada kesamaan dengan lingkungan kami mempunyai beberapa kebiasaan bertentangan dengan kami dan berlindung atau terlindungi di balik para beliau.
Kedelapan: Permohonan pertimbangan (apabila menyangkut urusan pribadi atau keluarga), sebagaimana diduga muncul isu dan lain sebagainya sejak tahun 2005. Dan apabila masih ada selain dari sepengetahuan kami, mohon segera kejelasan secepat mungkin. Kesembilan: Untuk yang berkaitan atau berhubungan dengan kurikulum diniyah, pondok, dan instansi lain Insyaa Allaah akan lebih diperjelas, dipetakan, dispesifikan lagi, dan dirumuskan (walaupun kami masih belum memahami perumusan) apabila sudah diperoleh kejelasan, kepastian, dan ketetapan poin - poin berikut ini.
i) Fungsi, parameter, standar, dan keadilan tentang hukum meliputi undang-undang, peraturan, tata tertib, adat, etika, dan akhlak terutama untuk: 1) harus tidaknya “Badan hukum” untuk pengajuan dan pembahasan “Materi” “surat-surat”, 2) hak mohon, hak tanya, dan hak untuk ditanggapi khususnya untuk: a) jalinan dan kestabilan hubungan dan komunikasi, b) pengawalan pihak-pihak yang terkait, sebagaimana sejak awal 2013 membutuhkan sekitar belasan lembaga dan belasan dari para ahli, dan c) suasana, situasi, dan kondisi yang memadai untuk kebutuhan target “Materi”.
ii) Wadah dan sistim pelaporan, pengaduan, pengajuan, dan pelayanan terutama: 1) penanganan, penanggulangan, dan antisipasi “Musuh”, 2) penanganan langsung terhadap semua temuan dan/atau dugaan-dugaan. iii) Audiensi dengan pihak-pihak yang terkait yaitu minimal 20 (dua puluh) orang (dari kami) menggunakan dokumentasi audio visual, audio, dan sebagainya beserta peralatan dan lain-lain sampai terdapat kejelasan dan kepastian, fungsi-fungsi, dan pihak-pihak yang berwajib, berwenang, bertugas, dan bertanggung jawab atas isi, dan / atau yang dimaksud “Materi” “Surat - surat”.
iv) Klarifikasi, pengejaran, dan tanpa toleransi terhadap pihak-pihak yang diduga musuh, dan/atau yang melindungi dan/atau berlindungnya meliputi orang-orang, gedung-gedung (swasta, pemerintah, dan lain-lain), dan sebagainya oleh 2-50 orang dari kami menggunakan koordinasi dengan beberapa pihak, dan/atau penyadapan, dokumentasi audio visual, audio, dsb., peralatan dan lain-lain untuk kebutuhan materi surat-surat yang secara garis besar terdapat pada isi dan/atau dimaksud “Materi Persiapan Revisi” 12 Juni 2013 ini, yang membutuhkan evaluasi “Buku”, “Website”, dan “Bendera”.
Diawali oleh: 1) penyampaian “Salam” dan “Permohonan maaf” serta mohon bantuan “Do’a”, 2) kepada yang tidak berkenan adalah penarikan atau pengembalian, 3) kepada yang berkenan, tetap (sebagaimana semula) yaitu “Peminjaman sementara”, 4) kepada yang mungkin berkenan adalah pengedaran. Yaitu sampai diperoleh. v) Kejelasan dan kepastian: 1) siapa saja yang tidak setuju atau menolak?, 2) siapa saja yang tidak jelas?, 3) siapa saja yang hanya setuju namun agar tidak turun di lapangan (agar tidak rancu) ?, 4) siapa saja yang setuju, mendukung, dan siap membantu di lapangan ?
Kesepuluh: Diantara maksud dan tujuan dokumentasi yaitu agar ada kejelasan dan kepastian (bagaimana yang benar dan semestinya) porsi ideal kaitan/hubungan dan kontribusi dari dan untuk: i) pribadi/pribadi-pribadi, ii) keluarga masing-masing, iii) kemasyarakatan, iv) Agama Islam, v) kontribusi dari dan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Juga disampaikan bahwa mestinya “Ini” tidak ditulis namun karena ada permasalahan ditulislah dengan diberi nama “Materi Persiapan Revisi” 12 Juni 2013 untuk sekilas ringkas rencana pokok-pokok materi sementara revisi I 13 Juni 2011.
Oleh karena itu, disampaikan: 1) mohon maaf tanpa mengubah isi dan dimaksud “Materi”, 2) mohon koreksi, 3) mohon rambu-rambu, 4) apabila ada yang kurang jelas dan lain-lain agar segera menghubungi kami melaui (0331) 780.0007, 085.236477777 / www.pencarianstandaretikadanakhlak.com, 5) jika ada yang tidak diperkenankan / tidak berkenan / meresahkan dan lainnya agar secepatnya menghubungi kami menggunakan kejelasan, legalitas, dan penanggung jawab dengan pertangungjawaban yang jelas. Sampai di sini sementara. W. Wassalaamu‘alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
File Aslinya: