Informasi dan Komunikasi
PEMBERITAHUAN DAN PERMOHONAN
Assalaamu‘alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
Diduga bahwa revitalisasi dan pelestarian salah satu kultur (dimaksud sejak 2005) benar-benar gagal. Sedangkan lembaga/nama leluhur sang perintis dan penggunanya dahulu kadang dibawa dan dijadikan dalih. Sehingga untuk perjuangan dan pertahanan “Al-ilmu” (walaupun antar kultur [selama bersatu]) diprioritaskanlah kejujuran dan tanggung jawab dalam rangka perang tersirat tanpa mengabaikan tersurat, melawan pembodohan dan kemunafikan.
Untuk itu bagi kami diajukanlah “Pemberitahuan” kebutuhan terhadap penanganan, penanggulangan, dan antisipasi musuh. Terutama atas gagalnya internalisasi dan kaderisasi, kesenjangan dan krisis, penyebab dan akibatnya dan “Permohonan” koreksi, rambu-rambu, bahan pertimbangan, dan alternatif pilihan (terbaik-terburuk) untuk isi dan dimaksud “Alternatif Materi Persiapan” (dimaksud). Bagi lainnya terserah selama terbangun saling pengertian.
Terutama untuk: 1) belajar: a) jujur, b) tanggung jawab, c) komunikatif, d) profesional, e) ilmiah, f) aplikatif, g) tulus, tanpa h, i, j) terganggu, kecewa, dan terjanjikan, dan 2) memahami yang sensitif seperti: a) radikal, b) deradikalisasi, c) hukum, d) mafia hukum, e) jihad, f) terorisme, g) kebebasan berpendapat, h) penistaan agama, i, j) agama dan negara. Agar tanpa terjual belikan, tanpa rongrongan nilai, tanpa pengrusakan image / anggapan dan sebagainya.
Juga diinformasikan bahwa upaya yang dilakukan sejak 2005 adalah untuk pembenahan salah satu kultur (yang diantaranya di lingkungan kami) dengan juga untuk membantu lainnya. Tetapi kenyataannya tidak demikian. Yaitu diduga bahwa salah satu kultur (dimaksud “Alternatif Materi Persiapaan”) semakin atau sedang menghilang. Bahkan di lingkungan kami sendiri sedang didominasi oleh pengkaburan, serupa tidak sama, dan lain sebagainya.
Sehingga diantara maksud dan tujuan pencarian standar etika dan akhlak adalah ingin mendapat pertimbangan yang pasti. Namun idealnya kepada siapa?, apa saja?, bagaimana?, alasan apa saja?, kapan?, dimana? dan apa saja diantara banyak alternatif yang perlu diperhatikan?, sebagai upaya untuk solusi atas dugaan menghilangnya salah satu “Kultur” tersebut, yang sepertinya (menurut perkiraan kami) pernah eksis sebelum tahun 1980-an.
Bahkan untuk sementara (sebelum kemunculan Al-Mahdi [menurut beberapa sumber]) terdapat pertanyaan yaitu: a) apakah sudah waktunya pembelajaran di lingkungan kami juga menggunakan sekolah formal (meniru lainnya)?, atau b) apakah menunggu pemimpin (khaliifah) dunia dan Nusantara saja?, atau c) apakah tetap mengupayakan sebagaimana sejak 2005, namun bagaimana kebutuhan isi dan dimaksud “Alternatif Materi Persiapaan”?
Karena apabila “a” jika dan selama kondusif, belajar kemana atau dari mana saja sudah hal lazim. Apabila “b” beberapa abad yang lalu istilah khalifah juga terdengar seperti sultan herucokro kabiril mukmin sayidin panata agama kalifatullah jawa. Apabila “c” acuan salah satu “Kultur” sebelum raja Sri Aji Jayabaya (Kediri) dan Prabu Siliwangi (Pajajaran) sepertinya sudah ada.
Namun jika “a” bagaimana jaminan untuk upaya agar suasana menjadi kondusif dan semangat, dengan tanpa sombong atau mengharapkan jabatan atau kekuasaan? Jika “b” bagaimana menunggu pemimpin yang sejati dengan sistem kepemimpinannya yang benar-benar amaanah? Jika “c” bagaimana kebutuhan kami sejak 2005, beserta perjalanan, proses dan perkembangannya agar segera terpenuhi? Diawali dengan kejelasan dan kepastian berikut:
Pertama. Fungsi, parameter, standar, dan keadilan hukum meliputi undang-undang, peraturan, tata tertib, adat, etika, dan akhlak terutama: i) harus tidaknya “Badan Hukum”, ii) hak mohon, hak tanya, dan hak untuk ditanggapi khususnya untuk: 1) jalinan dan kestabilan hubungan dan komunikasi, 2) pengawalan, 3) suasana, situasi dan kondisi yang memadai untuk “Materi”.
Kedua. Wadah serta sistim pelaporan, pengaduan, pengajuan, dan pelayanan. Antara lain untuk: i) penanganan, penanggulangan, dan antisipasi musuh, dan ii) penanganan langsung terhadap semua temuan dan dugaan.
Ketiga. Audiensi (minimal 20-50 orang [dari kami]) dengan pihak terkait (minimal 25 unsur dari lembaga), menggunakan dokumentasi audio visual, audio, dan sebagainya, peralatan dan lain-lain, sampai mendapat kejelasan dan kepastian, fungsi-fungsi, dan pihak-pihak yang berwajib, bertugas, berwenang, dan bertanggung jawab atas isi dan dimaksud alternatif materi persiapan.
Keempat. Kejelasan dan kepastian siapa / siapa saja: i) yang tidak setuju atau menolak ?, ii) yang tidak bersedia untuk memberi komentar ?, iii) yang hanya setuju ?, iv) yang setuju, mendukung, dan siap untuk membantu ?
Kelima. Klarifikasi, pengejaran, dan tanpa toleransi terhadap pihak-pihak yang diduga musuh dan/atau yang melindungi dan/atau tempat berlindungnya yakni meliputi orang-orang, gedung-gedung (swasta, pemerintah, dan lain-lain) dan sebagainya (minimal 2 - 50 orang dari kami) menggunakan penyadapan, dokumentasi audio visual, audio dan sebagainya, peralatan dan lain - lain.
Juga: a) mohon maaf tanpa mengubah isi dan dimaksud materi dan surat-surat, b) mohon koreksi dan rambu-rambu, c) mohon masukan tentang anggapan di masyarakat, d) apabila ada yang kurang jelas, agar segera menghubungi kami, dan e) apabila ada yang meresahkan dan sebagainya, agar secepatnya menghubungi kami beserta adanya fakta, data, yang bertanggung jawab, dan penanggung jawab, dengan pertanggungjawaban yang jelas.
Wassalaamu‘alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
File Aslinya: