Informasi dan Komunikasi
PEMBERITAHUAN DAN PERMOHONAN
5 Jumaadal 'Uulaa 1434 H (Q) / 16 Maret 2013 M (Sy)
Diberitahukan bahwa kami mendapat kesulitan untuk belajar, memahami, dan mengamalkan ilmu untuk kebutuhan perjalanan hidup dan pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan pengelolaan dan perhitungan, apalagi kami belum tentu, “Apakah akan termasuk orang yang layak, dan pantas dipelihara polos atau bukan?” Sehingga dirasa perlu memberitahukan kebutuhan akan pemahaman tentang jujur, tanggung jawab, komunikatif, profesional, ilmiah, aplikatif, tulus, tidak saling membuat kecewa, terganggu, dan terjanjikan (terutama di dalam penempatan bahasa kiasan, yang biasa-biasa, dan yang gamblang) antara lain untuk memahami istilah sensitif seperti radikal, deradikalisasi, hukum, mafia hukum, jihad, terorisme, kebebasan berpendapat, penistaan agama, agama dan negara. Agar tanpa terjual belikan, tanpa rongrongan nilai, tanpa pengrusakan image/anggapan dan sebagainya terutama untuk menyikapi zaman, mempertahankan keyakinan beserta ideologi, kebaikan, saling pengertian (dengan saling mengingatkan kebenaran dan kesabaran), bermaaf-maafan (memaafkan dan momohonkan maaf), musyawarah, dan tawakkal. Sehingga bagi kami yang sangat lemah serta penuh dengan kekurangan, keterbatasan, dosa-dosa, dan kesalahan, dibutuhkanlah adanya suasana dengan didukung oleh situasi dan kondisi yang memadai, untuk kebutuhan tersebut dalam rangka
Mencari ilmu(“Al-Ilmu”) serta untuk
memperjuangkan dan mempertahankannya
diawali dengan kejujuran dan tanggung jawab,
melawan pembodohan dan kemunafikan dsb., untuk
kebaikan dunia dan akhirat berdasarkan ridla-Nya agar
semua fasilitas, lebih dapat disyukuri dan dirasakan
(secara kontribusi yang proporsional) dengan
mengutamakan orang-orang yang termasuk
lugu dan polos di permukaan bumi ini.
Namun ini membutuhkan dan juga kami mohon koreksi, rambu-rambu, bahan pertimbangan, dan alternatif pilihan (terbaik-terburuk) dari Masyaayikh tradisi kuno dan modern, MUI, FKUB, Kemenag, Bakesbangpol Linmas, Kesra (Pemkab), Binmas (Polri), Polmas dan FKPM, Kodim (TNI), Babinsa (TNI), Pakem (Kejari), FKDM, ahli Hukum dan HAM, ahli sejarah, bahasa, ahli desain, ahli sastra, ahlikomunikasi (HI), ahli seni, ahli teknologi, ahli budaya, psikolog, dan jurnalis walaupun sepertinya sulit, yaitu untuk penyimpulan (khashr) dan pembahasaan (agar mudah) untuk dipahami secara: a) tersurat (khususnya untuk teknis masing-masing agar menjadi konkrit), dan b) tersirat (khususnya untuk global agar tidak mengintervensi privasi masing-masing pihak) dalam mengakomodir: i) kata-kata dan pembicaraan, ii) perbuatan dan tindakan, dan iii) perasaan dan penilaian bagi, dari, dan untuk: a) teolog, b) ahli ushul, c) ahli tata bahasa, d) ahli hukum-hukum dan tatakrama, e) ahli karangan, dan f) ahli media. Kepada yang berkenan kami mohon bantuan: a) masukan tentang anggapan di masyarakat, b) apabila ada yang kurang jelas, agar segera menghubungi kami, dan c) apabila ada yang meresahkan dan sebagainya, agar secepatnya menghubungi kami serta adanya fakta, data, dan yang bertanggung jawab, menggunakan penanggung jawab, dengan pertanggungjawaban yang jelas.
File Aslinya: